PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan pelayanan non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan d. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
