PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan b. pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
