PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 2
BAB 2 — TARIF
Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan: a. biaya operasional penyelenggaraan layanan; b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan; c. proyeksi pertumbuhan produksi; d. daya beli masyarakat; dan e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
