Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dilakukan untuk kondisi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan/atau untuk kondisi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilaksanakan melalui mekanisme pengaturan frekuensi tengah (center frequency) dari kanal-kanal frekuensi radio yang digunakan, dalam rangka menyediakan guard band paling sedikit 4 MHz, dengan ketentuan:
a. pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang menggunakan teknologi dengan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus menyediakan guard band paling sedikit 2 MHz; dan b. pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang menggunakan teknologi dengan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus menyediakan guard band paling sedikit 2 MHz. (2) Dalam hal terdapat teknologi filter yang memungkinkan penyediaan guard band lebih sedikit dari 4 MHz, maka penggunaan guard band dimaksud diperbolehkan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz terkait. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
