PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI
Pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz dapat mengajukan permohonan mediasi kepada Direktur Jenderal apabila mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 atau Pasal 9: a. tidak dapat dilaksanakan karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz terkait; atau b. telah dilaksanakan namun masih terjadi gangguan yang merugikan (harmful interference).
