Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI
Dalam rangka menyediakan guard band sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang menggunakan teknologi dengan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat menggunakan kanalisasi dengan frekuensi tengah (center frequency) selain yang telah dipersyaratkan dalam : a. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 209/DIRJEN/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 210/DIRJEN/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz.
