PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 2A
Penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
