PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN...
Pasal 5
BAB 3 — WILAYAH LAYANAN SIARAN
(1) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran dapat menjadi Penyelenggara Program Siaran. (2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
