PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggara Program Siaran adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial.
- Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran, merupakan bagian dari 1 (satu) kanal frekuensi.
- Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
- Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.
- Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
