PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.
- Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
