PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 7
BAB 3 — KINERJA LAYANAN
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tagihan harus ≤ 5% (lebih kecil dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan ada bulan tersebut. (2) Perhitungan Persentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk periode 1 (satu) bulan tagihan didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan atas akurasi tagihan x 100% Jumlah seluruh tagihan
