PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES,...
Pasal 4
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
