Pasal 1
Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi: a. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:
- Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jaringan tetap:
- penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
- penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
- penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. b) penyelenggaraan jaringan bergerak:
- penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
- penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
- penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b) penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c) penyelenggaraan jasa multimedia.
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus: a) Instansi pemerintah; b) Badan Hukum; c) Amatir Radio; d) Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Izin Penggunaan Nomor/Kode Akses.
Izin Stasiun Radio.
Izin Pita.
Hak Labuh/Landing Right. a) Hak Labuh Satelit; b) Hak Labuh Fiber Optik.
Hak Atas Filing Satelit. b. Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Sertifikat Kecakapan Operator Radio Konsesi.
Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
Sertifikat Keterangan Laik Operasi (SKLO). c. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi meliputi:
Izin Penyelenggaraan Penyiaran: a) Lembaga Penyiaran Publik; b) Lembaga Penyiaran Swasta; c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan d) Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Izin Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing: a) menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik penyiaran; b) membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya; dan c) membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.
