PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus diperbaharui setiap tiga (3) bulan.
