PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi unsur- unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Unit Kerja.
