PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut: a. Landasan bagi pimpinan Unit Kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggung jawaban secara tertib, terkendali, efisien dan efektif. b. agar sistem pengelolaan keuangan negara di Kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
