PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 11
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan; c. tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh Satuan Tugas SPIP.
