PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO NASIONAL
(1) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk: a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
