PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 4 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN FASILITAS PENDUKUNG
(1) LPSE Kemkominfo menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SPSE. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah (error handling); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
