PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLA LPSE KEMKOMINFO
(1) Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan b. memiliki integeritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. (2) Pengelola LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan. (3) Pengelola LPSE Kemkominfo tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
