PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 7
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) antar jaringan tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh setengah persen). (2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100% Panggilan yang dicoba
