PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 3
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh >6% (lebih besar dari enam persen).
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan x 100% Panggilan yang dicoba
