PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 18
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
Metode perhitungan persentase Inter Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. melakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan interval waktu antara tiap panggilan adalah selama 2 (dua) menit; b. merekam jumlah panggilan yang delaynya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); c. menghitung rata-rata persentase delay yang kurang dari 13 (tigabelas) detik untuk seluruh trunk setiap bulannya.
