PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 14
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
Metode perhitungan persentase Intra Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa sebagai berikut: a. melakukan sedikitnya 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan jangka antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit; b. merekam jumlah panggilan yang delay-nya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. menghitung rata-rata persentase panggilan dengan delay kurang dari 13 (tiga belas) detik.
