PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — PENYEDIAAN LAYANAN
Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.
