PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 (lima) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
