PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BRTI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
