PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN...
Pasal 1
(1) Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagai pedoman dalam kegiatan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
