Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN WEWENANG, DAN PERANGKAT ULP
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri melalui Unit organisasi eselon I terkait; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP; h. mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; dan i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
