PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 48
BAB 9 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain di INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dapat meminta rekomendasi dari Forum Nama Domain dengan melibatkan pakar dan instansi terkait
