PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
