PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melakukan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Nama Domain Tingkat Turunan untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA; dan b. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA.
