PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN JARINGAN
Penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk: a. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar (broadband); b. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor; c. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat;
d. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat; e. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antar instansi pemerintah; dan f. mengatasi keterbatasan kapasitas jaringan gelombang mikro (microwave) dan jaringan satelit.
