PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi: a. meningkatkan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK; b. mengoptimalkan penggunaan dana KPU/USO; c. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan Jaringan Serat Optik ; dan d. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau seluruh kota/kabupaten di INDONESIA dengan harga terjangkau.
