PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
(2) Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
