PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk implementasi penggunaan pita spektrum frekuensi radio 478- 694 MHz guna keperluan televisi siaran digital teresterial, diperlukan kanal tertentu pada zona layanan tertentu yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital teresterial. (2) Transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital teresterial.
