Pasal 4
BAB 4 — PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan; b. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang komunikasi dan informatika, termasuk kesenjangan pembiayaan; c. penyusunan rencana pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; d. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; dan e. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah.
