Pasal 2
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika.
(2) SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. target standar pelayanan; dan b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.
(3) Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian.
(4) Target standar pelayanan dan panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
