PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 10
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai dengan perubahan kebutuhan nasional dan perkembangan kapasitas daerah secara merata.
(2) SPM bidang komunikasi dan informatika yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
