Pasal 6
Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:
- NIK; dan
- nomor Kartu Keluarga;
b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
