Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia Konten yang beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib membuat perjanjian kerjasama tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan ketentuan: a. surat pernyataan tertulis dari penyedia konten asing tentang kesediaan memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) terhadap pendapatan kotor dari penyedia konten asing yang dibayarkan melalui penyelenggara jaringan; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
