PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal. (2) Penyelenggara jaringan yang menyalurkan Konten dari penyedia konten di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
