PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk: a. melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional; b. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan c. memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam UNDANG-UNDANG perlindungan konsumen.
