PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA...
Pasal 33
BAB 13 — PENYIMPANAN DATA
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi sengketa di antara para pihak, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai. www.djpp.kemenkumham.go.id
