PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 25
BAB 7 — KONTRAK
(1) Kontrak penyediaan Nusantara Internet Exchange bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan. (2) Pembayaran atas penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange dilaksanakan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja. (3) Kontrak penyediaan Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam kontrak penyediaan.
