PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 21
BAB 6 — PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE
Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c meliputi kegiatan antara lain: a. membuat prosedur standar operasi peering; b. memonitoring trafik peering; c. melakukan pengawasan pada kepatuhan kewajiban pengguna Nusantara Internet Exchange; d. membuat laporan operasional dan pemeliharaan;
