PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Nusantara Internet Exchange bertujuan antara lain untuk: a. Mendistribusikan trafik internet di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, trafik nasional dan internasional; b. Mengurangi latency; c. Meningkatkan kecepatan layanan internet; d. Mengefisiensikan routing trafik internet; e. Mengurangi biaya pengiriman trafik nasional dan internasional.
