Pasal 11
BAB 5 — PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE
(1) Penyediaan Nusantara Internet Exchange pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dilaksanakan melalui penyediaan jasa Internet Exchange KPU/USO di ibukota Provinsi atau Kota/Kabupaten lainnya. (2) Penyediaan Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. pengoperasian dan pemeliharaan perangkat serta ruangan Nusantara Internet Exchange; dan b. penyediaan Link Penghubung antar Nusantara Internet Exchange. (3) Pelelangan penyediaan Nusantara Internet Exchange dibagi dalam beberapa paket pekerjaan yang ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang. (4) Calon penyedia Nusantara Internet Exchange yang berhak untuk mengikuti lelang penyedia Nusantara Internet Exchange adalah penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point). (5) Penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain, dengan ketentuan bahwa kemitraan tersebut dipimpin oleh penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point).
