Pasal 8
(1) Setiap usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen: a. studi kelayakan; b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan; c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan; d. service level agreement; e. jangka waktu pelaksanaan; dan f. anggaran yang dibutuhkan. (2) Usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. rencana (roll out plan) pembangunan jaringan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. kabupaten/kota yang belum terhubung jaringan serat optik; dan c. bentuk konfigurasi ring. (3) Wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan dan kapasitas yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
