PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN...
Pasal 6
Tujuan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk: a. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar (broadband); b. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat; d. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat; e. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antar instansi pemerintahan; dan f. mengatasi keterbatasan kapasitas jaringan microwave dan satelit.
